" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " boleh qadha ' puasa cicil tiap senin dan kamis ? "

" isi " : " "

" jawaban1 " : " tue 13 may 2014 04 : 45  " , "  169 . 440 views  n " , " n " , " n " , " n " , " intisari jawab tanya anda turut jumhur ( mayoritas ) ulama , hukum mengqadha ' puasa ramadhan itu boleh cicil dan tidak harus turut - turut . dan juga boleh ketika bayar jatuh pada tiap hari senin dan kamis . walaupun ada juga yang dapat agak beda . " , " r n " , " jumhur ulama tidak wajib dalam mengqadha u2018 harus turut - turut karena tidak ada nash yang sebut harus itu . " , " sifat qadha ' puasa itu adalah ganti hari - hari yang tinggal dengan puasa di hari - hari lain , dengan jumlah yang sama . tidak ada tentu harus turut - turut , juga tidak harus segera . sempat untuk mengqadha ' itu bentang luas lama 11 bulan , hitung sejak tanggal 2 syawwal hingga akhir bulan sya ' ban tahun ikut . " , " memang ada juga gelintir ulama yang agak beda , misal madzhab azh - zhahiri dan al - hasan al - bashri . dapat mereka memang syarat dalam qadha ' puasa harus turut - turut . dalil adalah hadits aisyah yang sebut bahwa ayat al - quran dulu perintah untuk mengqadha cara turut - turut . " , " namun turut jumhur , kata - kata u2018berturut - turut u2019 telah mansukh hingga tidak laku lagi hukum . namun bila mampu laku cara turut - turut hukum mustahab turut bagi ulama . " , " ( hr . abu daud ) . " , " dan di dalam hadits lain nabi saw sebut : " , " " , " ( hr . an - nasai ) . " , " hadits itu tidak sebut apa nama puasa , apakah puasa wajib atau puasa sunnah . yang penting pada tiap senin dan kamis itu , posisi kita sedang puasa . maka ada bagi ulama yang dapat bahwa pahala yang akan kita terima jadi lebih besar apabila kita puasa qadha ' jatuh tepat pada hari senin dan kamis . " , " " , " meski tidak semua ulama dapat demikian , namun logika dan nalar masuk akal juga . bahkan syeikh muhammad shalih al - utsaimin pun masuk mereka yang tuju dengan dapat ini . sehingga tidak bisa kita salah . " , " ikut peti fatwa beliau : "
